S1 Kesehatan Lingkungan
Program Studi S1 Kesehatan Lingkungan didirikan pada tanggal 3 Agustus 2007 berdasarkan SK Menteri Pendidikan Nasional Nomor: 130/D/0/2007 tentang pemberian Ijin Penyelenggaraan Program Studi Kesehatan Lingkungan (S1). Pada tahun 2009 telah dilakukan perpanjangan dengan Surat Keputusan Dirjen Dikti dengan nomor 3161/D/T/K-VII/2009 tanggal 19 Agustus 2009 tentang Perpanjangan Ijin Penyelenggaraan Program Studi Kesehatan Lingkungan (S1) pada STIKES Widyagama Husada Malang.
Program Studi S1 Kesehatan Lingkungan dikelola dan dikembangkan oleh STIKES Widyagama Husada berdasarkan keinginan menjadikan Program Studi ini sebagai tujuan utama masyarakat untuk mendapatkan pendidikan menjadi ahli kesehatan lingkungan (Sarjana Kesehatan Lingkungan) pada level Strata Satu (S1) yang professional dan mampu bersaing. Pada tahun 2018 Prodi S1 Kesehatan Lingkungan kembali mendapatkan akreditasi dengan nilai B.
Visi
Program studi yang menghasilkan lulusan sarjana kesehatan lingkungan yang berkompeten di bidang kesehatan lingkungan yang berkomitmen terhadap nilai-nilai keagamaan, kewirausahaan, dan ke-Indonesia-an pada tahun 2025
Misi
- Menyelenggarakan pendidikan ilmu kesehatan lingkungan yang mengintegrasikan nilai keagamaan, kewirausahaan, dan ke-Indonesia-an
- Mengembangkan ilmu kesehatan lingkungan melalui penelitian di bidang kesehatan lingkungan berbasis penyehatan, pengamanan, dan pengendalian.
- Mengimplementasikan hasil penelitian di bidang kesehatan lingkungan melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
CONSULTANT
EHC (Environmental Health Consultant)
1. Mampu memahami inti ilmu di bidang kesehatan lingkungan;
2. Mampu merencanakan, membuat desain, merancang penganggaran (costing) dan memberikan techincal assitence (pendampingan teknis) program bidang kesehatan lingkungan;
3. Mampu melakukan monitoring dan evaluasi program kesehatan lingkungan.
EDUCATOR
EHE (Environmental Health Educator)
1. Mampu menyusun dan merancang pendidikan masyarakat dalam bidang kesehatan lingkungan;
2. Mampu meningkatkan keterampilan masyarakat di bidang kesehatan lingkungan (comdev);
3. Mampu melakukan komunikasi, informasi, edukasi dan advokasi di bidang kesehatan lingkungan.
RESEARCHER
EHR (Environmental Health Researcher)
1. Mampu mengidentifikasi permasalahan penelitian bidang kesehatan lingkungan;
2. Mampu mendisain penelitian dibidang kesehatan lingkungan;
3. Mampu melaksanakan penelitian dibidang kesehatan lingkungan;
4. Mampu menganalisis hasil penelitian dibidang kesehatan lingkungan;
5. Mampu mengkomunikasikan hasil-hasil penelitian kesehatan lingkungan.
MANAGER
EHM (Environmental Health Manager)
1. Mampu mengidentifikasi permasalahan bidang kesehatan lingkungan;
2. Mampu memahami, mengaplikasikan kebijakan dan regulasi bidang kesehatan lingkungan;
3. Mampu menyusun perencanaan strategis untuk intervensi permasalahan kesehatan lingkungan di masyarakat;
4. Mampu mengaplikasikan konsep manajemen dalam pengelolaan program kesehatan lingkungan di masyarakat;
5. Mampu melakukan advokasi bidang kesehatan lingkungan;
6.Mampu mengaplikasikan konsep kepemimpinan dalam mengelola program kesehatan lingkungan.
AUDITOR
EHA (Environmental Health Auditor)
1. Mampu memahami konsep kesehatan lingkungan;
2. Mampu mereview kebijakan, peraturan, dokumen, prosedur alur produksi dan pengendalian bidang kesehatan lingkungan;
3. Mampu melakukan assement (isu validitas) sistem pengendalian internal;
4. Mampu menyusun laporan audit lingkungan (saran perbaikan manajemen, tindakan koreksi dan tindak lanjut).
TECHNICIAN
EHC (Environmental Health & Safety/Technician)
1. Mampu memahami kebijakan, regulasi, dan prosedur alur produksi;
2. Mampu melakukan pengendalian risiko kesehatan dan potensi bahaya keselamatan pekerja dan masyarakat;
3. Mampu menyusun laporan dan mengkomunikasikan hasil assesment lingkungan.
CAPAIAN PEMBELAJARAN
Capaian pembelajaran program studi kesehatan lingkungan telah disusun atas dasar kesepakatan yang dibuat oleh Organisasi Profesi (Environmental Health Specialist/ EHSA) dan Perkumpulan Intitusi Pendidikan Tinggi Kesehatan Lingkungan Indonesia (PIPTKLI). Capaian pembelajaran lulusan terdiri dari unsur sikap, keterampilan umum, keterampilan khusus, dan pengetahuan.
Sikap
- Ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Memiliki moral, etika dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya;
- Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia;
- Mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial dan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya;
- Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan orisinal orang lain;
- Menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas;
- Mampu meninternalisasi nilai dan norma nilai akademik yang benar terkait dengan kejujuran, etika profesi, atribusi, hak cipta, kerahasiaan dan kepemilikan data;
- Mampu menginternalisasi semangat kewirausahaan.
Penguasaan Pengetahuan
Menguasai konsep prosedural dan teori kesehatan lingkungan, dan memanfaatkan IPTEKS kesehatan dalam menyelesaikan masalah kesehatan lingkungan, yang meliputi pengelolaan unsur-unsur yang mempengaruhi timbulnya gangguan kesehatan, antara lain:
- limbah cair;
- limbah padat;
- limbah gas;
- sampah yang tidak diproses sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan pemerintah;
- binatang pembawa penyakit;
- zat kimia yang berbahaya;
- kebisingan yang melebihi ambang batas;
- radiasi sinar pengion dan non pengion;
- air yang tercemar;
- udara yang tercemar; dan
- makanan yang terkontaminasi.
Keterampilan Umum
Mampu menyelenggarakan Kesehatan Lingkungan melalui upaya Penyehatan, Pengamanan, dan Pengendalian. Antara lain:
- Mampu mengaplikasikan bidang keahlian dan memanfaatkan IPTEK pada bidangnya dalam penyelesaian masalah serta mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi
- Menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan tertentu secara umum dan konsep teoritis bagian bagian khusus dalam bidang pengetahuan tersebut secara mendalam, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah procedural
- Mampu mengambil keputusan yang tepat berdasarkan analisis informasi dan data, dan mampu memberikan petunjuk dalam memilih berbagai alternatif solusi secara mandiri dan kelompok
- Bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja organisasi.
Keterampilan Khusus
- Mampu mengaplikasikan prosedur dan ilmu kesehatan lingkungan dan memanfaatkan IPTEK kesehatan lingkungan dalam menyelesaikan masalah kesehatan lingkungan
- Mampu mengelola (mendokumentasikan, menyimpan, mengaudit, dan mengamankan) data riset untuk keperluan otentikasi, originalitas dan studi pengulangan (reproduksibility)
- Menguasai konsep prosedural, teori dan memanfaatkan IPTEK kesehatan lingkungan dalam menyelesaikan masalah kesehatan lingkungan
- Mampu mengambil keputusan yang tepat dalam melakukan supervisi dan evaluasi terhadap pekerjaan bidang kesehatan Lingkungan pada suatu organisasi atau institusi yang menjadi tanggung jawabnya
- Mampu mengambil keputusan yang tepat dalam melakukan supervisi dan evaluasi terhadap pekerjaan bidang kesehatan Lingkungan pada suatu organisasi atau institusi yang menjadi tanggung jawabnya
- Bertanggung jawab pada pekerjaan yang menjadi tugasnya sendiri di bidang kesehatan Lingkungan serta dapat diberi tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja organisasi atau institusi dengan memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja
- Mampu memberikan informasi dan ide bidang kesehatan Lingkungan melalui berbagai media kepada masyarakat dan/atau individu
- Mampu mengembangkan dan memelihara jaringan kerja dengan pembimbing, kolega, sejawat di dalam maupun di luar institusi
- Mampu memahami penerapan pidana pada hukum kesehatan lingkungan
- Mampu mengumpulkan bukti-bukti dan menyusun laporan penyidikan bidang kesehatan lingkungan
- Mampu mempublikasikan hasil tugas akhir / karya / disain / seni / model bidang kesehatan lingkungan yang dapat diakses oleh masyarakat akademik.
BUMN
PT PAL
PT Angkasa Pura
PT Timah
PT SIER
PT INKA
Industri
PT BOSTO, Jasa Tirta, Industri Menengah dan Kecil.
Dinas
Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Laboboratorium Kesehatan Daerah, Laboratorium Lingkungan, Balai Teknik Kesehatan Lingkungan, dan Kantor Kesehatan Pelabuhan.
Kesehatan
Rumah Sakit Negeri dan Swasta, serta Puskesmas Kota dan Kabupaten.
RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER
PRODI S1 KESEHATAN LINGKUNGAN
- TA 2020/2021 Ganjil
- TA 2020/2021 Genap
- TA 2021/2022 Ganjil
- TA 2021/2022 Genap
- RPS Prodi S1 KESLING