Bagian Kerjasama memiliki fungsi :
- Melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan program kerja Bagian;
- Melakukan pengumpulan dan pengolahan data kegiatan kerja sama dalam dan luar negeri yang dilakukan di lingkungan STIKES;
- Melakukan penyusunan proposal kerja sama dalam dan luar negeri di lingkungan STIKES;
- Melakukan pelaksanaan acara (seremonial) kegiatan kerja sama di lingkungan STIKES dan di luar STIKES;
- Melakukan pemantauan pelaksanaan kegiatan kerja sama;
- Melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan kerja sama;
- Melakukan penyusunan laporan pelaksanaan kerja sama;
- Melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian;
- Melakukan penyusunan laporan Subbagian dan laporan Bagian;
- Melakukan administrasi MOU, kontrak, monev kegiatan, pelaporan kegiatan kerjasama secara terpusat;
- Melakukan administrasi kuliah tamu, seminar, workshop tingkat STIKES.