Bagian Kerjasama memiliki fungsi :

  • Melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan program kerja Bagian;
  • Melakukan pengumpulan dan pengolahan data kegiatan kerja sama dalam dan luar negeri yang dilakukan di lingkungan STIKES;
  • Melakukan penyusunan proposal kerja sama dalam dan luar negeri di lingkungan STIKES;
  • Melakukan pelaksanaan acara (seremonial) kegiatan kerja sama di lingkungan STIKES dan di luar STIKES;
  • Melakukan pemantauan pelaksanaan kegiatan kerja sama;
  • Melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan kerja sama;
  • Melakukan penyusunan laporan pelaksanaan kerja sama;
  • Melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian;
  • Melakukan penyusunan laporan Subbagian dan laporan Bagian;
  • Melakukan administrasi MOU, kontrak, monev kegiatan, pelaporan kegiatan kerjasama secara terpusat;
  • Melakukan administrasi kuliah tamu, seminar, workshop tingkat STIKES.