PASAL 30

  1. Bagian Tata Usaha merupakan unsur pelaksana administrasi yang membantu pimpinan STIKES dalam mengatur ketertiban pelaksanaan akademik, kemahasiswaan, keuangan, kepegawaian, pelaporan, rumah tangga, dan sarana prasarana;
  2. Bagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala Bagian, yang bertanggung jawab kepada Ketua STIKES dibawah koordinasi Wakil Ketua I, II, dan III;
  3. Bagian TU melaksanakan fungsi :
    1. Bertanggung jawab untuk mengatur dan ketertiban pelaksanaan Administrasi STIKES:
    2. Menyusun perencanaan, memonitoring dan evaluasi administrasi kegiatan kemahasiswaan, keuangan, kepegawaian, pelaporan, rumah tangga, dan sarana prasarana;
    3. Membantu penyusun perencanaan, anggaran pendapatan, dan belanja (RAPB);
    4. Menyusun perencanaan, memonitoring dan evaluasi proses pelaporan akademik mahasiswa dan Sumber Daya Manusia sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
    5. Menyusun perencanaan, memonitoring dan evaluasi rencana kerja dan kebutuhan bidang rumah tangga dan sarana prasarana;
    6. Mengkoordinasikan pengelolaan administrasi akademik, mutu proses pembelajaran, administrasi kurikulum, penerbitan ijasah dan transkrip dengan program studi terkait;
    7. Mengkoordinasikan administrasi umum, korespondensi, kepegawaian, jabatan fungsional, kerumahtanggaan, dan sarana prasarana;
    8. Mengkoordinasikan kegiatan pelaporan proses dan hasil administrasi umum, kesekretariatan pimpinan, kepegawaian, kerumahtanggaan, dan sarana prasarana sesuai kebutuhan PDPT, atau mengikuti ketentuan Dirjen Dikti;
    9. Menghimpun, menelaah peraturan perundang-undangan dan menyusun saran pemecahan di bidang akademik, kemahasiswaan, keuangan, kepegawaian, pelaporan, rumah tangga, sarana dan prasarana;
    10. Membuat usulan perencanaan pemeliharaan gedung, taman, alat transportasi dan sarana lainnya;
    11. Melakukan koordinasi dan memantau terlaksananya semua proses administrasi di bagian akademik , kemahasiswaan , alumni serta kegiatan terkait;
    12. Melakukan koordinasi dan memantau terlaksananya semua proses administrasi di bagian keuangan dan kepegawaian dan kegiatan terkait;
    13. Melakukan koordinasi dan memantau terlaksananya semua proses pelaporan akademik mahasiswa dan Sumber Daya Manusia sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta kegiatan terkait;
    14. Melakukan koordinasi dan memantau terlaksananya semua proses administrasi di bagian kerumahtanggaan sarana dan prasarana serta kegiatan terkait;
    15. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan semua Sub. Bagian;
    16. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Ketua sesuai dengan tugas dan fungsinya;

PASAL 31

  1. Unsur pelaksana Bagian Administrasi Umum terdiri atas: Admisnitrasi Akademik, Kemasiswaan dan Alumni; Kepegawaian dan Keuangan; Rumah Tangga dan Sarana Prasarana;
  2. Bagian Administrasi Akademik dan Tata Usaha adalah unsur pelaksana penyelenggaraan administrasi bidang akademik, administrasi pembelajaran, ketatausahaan, kearsipan, penerbitan ijasah dan transkrip, dan sertifikat kompetensi;
  3. Bagian Adminsitrasi Kemahasiswaan dan Alumni adalah unsur pelaksana penyelenggaraan administrasi pengelolaan organisasi kemahasiswaan, minat bakat, penalaran, program kreatifitas mahasiswa, kesejahteraan, beasiswa, wisuda, alumni;
  4. Bagian Kepegawaian dan Keuangan adalah unsur pelaksana penyelenggaraan administrasi bidang perencanaan dan analisis kebutuhan sumberdaya, kesekretariatan pimpinan, ketenagaan, administrasi jabatan fungsional, keuangan, penyusunan RAPB, akuntansi penerimaan dan pengeluaran, pelaporan keuangan, analisis sumber, penggunaan keuangan;
  5. Bagian Rumah Tangga dan Sarana Prasarana adalah unsur pelaksana penyelenggaraan administrasi umum yang melaksanakan bidang kerumahtanggaan, sarana prasarana, serta pengelolaan, pemeliharaan dan pelaporan aset, serta mengelola jasa usaha dan sewa sarana prasarana;

PASAL 32

  1. Bagian Administrasi Akademik dan Tata Usaha (AA TU) adalah pelaksana penyelenggaraan administrasi bidang akademik, administrasi pembelajaran, ketatausahaan, kearsipan, penerbitan ijasah dan transkrip, dan sertifikat kompetensi;
  2. Bagian AA TU dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Administrasi Akademik dan Tata Usaha yang bertanggung jawab kepada Kepala TU;
  3. Bagian AA TU memiliki fungsi:
    1. Mengkoordinasikan pengelolaan administrasi akademik, mutu proses pembelajaran, administrasi kurikulum, penerbitan ijasah dan transkrip;
    2. Mengkoordinasikan penerbitan Surat Keterangan Pendamping Ijazah, Sertifikat Uji Kompetensi, dan sertifikat kompetensi lainnya;
    3. Menyusun program kerja dan kebutuhan perlengkapan di Sub Bagian Tata Usaha;
    4. Melaksanakan dan mengagendakan penerimaan, pengiriman dan penggandaan surat keluar dan surat masuk;
    5. Menerima menghimpun dan mengelola arsip;
    6. Mempersiapkan format dan mendistribusikan surat-surat masuk sesuai dengan tujuan dan disposisi Ketua;
    7. Menelaah arsip inaktif sesuai dengan jadwal berlakunya;
    8. Melaksanakan penyusutan dan pemusnahan Arsip Statis;
    9. Melaksanakan pengetikan dan penggadaan surat-surat;
    10. Melaksanakan penjilidan naskah dan sejenisnya;
    11. Menyusun statistic surat keluar dan masuk;
    12. Menyimpan dan memelihara dokumen, surat dan sarana prasarana yang berhubungan dengan ketatausahaan;
    13. Memberikan laporan pertanggungjawaban bulanan/semester kepada Kepala TU;

PASAL 33

  1. Bagian Adminsitrasi Kemahasiswaan dan Alumni (AKA) adalah pelaksana administrasi penyelenggaraan pengelolaan organisasi kemahasiswaan, minat bakat, penalaran, PKM, kesejahteraan, beasiswa, wisuda, alumni dan penelusuran alumni (tracer study);
  2. Bagian AKA dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Bagian Adminsitrasi Kemahasiswaan dan Alumni yang bertanggung jawab kepada Kepala TU;
  3. Bagian AKA berfungsi:
    1. Menyusun perencanaan administrasi kegiatan akademik dan kemahasiswaan, hubungan alumni, penelusuran alumni (tracer study);
    2. Mengadministrasikan pengelolaan organisasi kemahasiswaan, minat bakat, penalaran, kesejahteraan, beasiswa, wisuda dan Program Kreativitas Mahasiswa (PKM);
    3. Mengadministrasikan mahasiswa asing sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
    4. Pengelolaan database kemahasiswaan dan alumni, serta database mahasiswa asing sesuai PDPT, atau mengikuti ketentuan Dirjen Dikti;
    5. Penyusunan proposal hibah pengembangan kemahasiswaan, kewirausahaan dan pusat karir.
    6. Memberikan laporan pertanggungjawaban bulanan/semester kepada Kepala TU;

PASAL 34

  1. Bagian Sistem Informasi dan Pangkalan data Perguruan Tinggi (SI PDPT) melaksanakan tugas dalam pengembangan sumberdaya IT, pengembangan SIM dan website, EPSBED dan PDPT, serta pendayagunaan teknologi komputasi dan layanan pendidikan;
  2. Bagian SI PDPT dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Sistem Informasi dan Pangkalan data Perguruan Tinggi yang bertanggung jawab kepada Kepala TU
  3. Bagian SI PDPT berfungsi:
    1. Pengelolaan layanan, pendayagunaan IT (hardware, software), penyajian data/informasi bagi penyelenggaraan dan pelaporan;
    2. Pengembangan dan pengelolaan program pendidikan dan pelatihan IT, SIM, website, PDPT, serta teknologi komputasi lain;
    3. Bekerjasama dengan bagian Admisi untuk memastikan data yang akan disingkronisasi ke database SIAKAD sudah valid;
    4. Menelaah proses akademik di Sistem Informasi Akademik sebelum melakukan sinkronisasi dengan Pangkalan Data Perguruan Tinggi.
    5. Melakukan entri data/posting data ke master data base – web PDPT
    6. Bekerjasama dengan bagian lain dalam mengusulkan Penomoran Ijazah Nasional (PIN) Mahasiswa yang akan lulus;
    7. Memastikan data mahasiswa pada laman Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PD-Dikti) sesuai dengan data yang sebenarnya dan valid.
    8. Bekerja sama dengan unit lain dalam rangka mengumpulkan data dan menyimpan data tersebut yang sekiranya dipandang penting untuk dijadikan dokumen STIKES.
    9. Memberikan laporan pertanggungjawaban bulanan/semester kepada Kepala TU;

Pasal 35

>

  1. Bagian Kepegawaian dan Keuangan (KK) bertugas melaksanakan bidang perencanaan dan analisis kebutuhan sumberdaya, ketenagaan, administrasi jabatan fungsional, keuangan, penyusunan RAPB, akuntansi penerimaan dan pengeluaran, pelaporan keuangan, analisis sumber, penggunaan keuangan.
  2. Bagian Kepegawaian dan Keuangan dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Keuangan yang bertanggung jawab kepada Kepala TU.
  3. Bagian Kepegawaian dan Keuangan berfungsi:
    1. Mempersiapkan dan melaksanakan urusan administrasi kepegawaian;
    2. Mempersiapkan dan melaksanakan bahan-bahan dan format-format penyusunan evaluasi kinerja pegawai;
    3. Mempersiapkan bahan-bahan usulan kenaikan gaji kenaikan pangkat, dan kesejahteraan pegawai;
    4. Mempersiapkan surat ijin/cuti pegawai;
    5. Membuat statatistik pegawai;
    6. Menyimpan Dokumen Penting Kepegawaian;
    7. Pelaksanaan urusan administrasi penerimaan dan pembayaran, serta akuntansi keuangan;
    8. Memeriksa, meneliti dan menganalisis rancangan penerimaan penggunaan anggaran;
    9. Penyusunan laporan pelaksanaan anggaran dan kegiatan di bidang keuangan;
    10. Penyusunan laporan keuangan sesuai dengan sistem akuntansi;
    11. Pelaksanaan urusan administrasi penerimaan dan pembayaran, serta akuntansi keuangan.
    12. Memberikan laporan pertanggungjawaban bulanan/semester kepada Kepala TU;

Pasal 36

  1. Bagian Rumah Tangga dan Sarana Prasarana (RT SP) adalah pelaksana Bagian Tata Usaha yang melaksanakan bidang kerumahtanggaan, sarana prasarana, serta pengelolaan, pemeliharaan dan pelaporan aset, serta mengelola jasa usaha dan sewa sarana prasarana.
  2. Bagian Rumah Tangga dan Sarana Prasarana dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Rumah Tangga dan Sarana Prasarana yang bertanggung jawab kepada Kepala TU.
  3. Bagian Rumah Tangga dan Sarana Prasarana berfungsi:
    1. Menyusun program kerja dan kebutuhan perlengkapan di Sub Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan;
    2. Melaksanakan pengadaan dan mendistribusikan barang-barang yang dibutuhkan di setiap unit kerja;
    3. Mengatur dan memelihara keamanan, ketertiban, kebersihan dan keindahan kampus;
    4. Melakukan pemeliharaan dan kebersihan banguan serta fasilitas fisik lainnya;
    5. Melaksanakan pengaturan listrik, air, telepon, internet, AC, gas dan peralatan lainnya;
    6. Mempersiapkan sarana penyelenggaraan rapat dinas, kegiatan belajar mengajar, upacara serta kegiatan lainnya;
    7. Mempersiapkan urusan penerimaan tamu STIKES;
    8. Mengatur penggunaan kendaraan dinas, perbekalan dan pengaturan parkir kendaraan;
    9. Menyusun rencana pengadaan, penyimpanan, pendistribusian peralatan dan inventaris serta usul penghapusan barang-barang perlengkapan;
    10. Menginventarisir seluruh sarana prasarana STIKES;
    11. Melakukan ketatausahaan barang-barang perlengkapan termasuk yang ada dalam gudang;
    12. Melaksanakan pengadaan barang-barang sesuai dengan rencana yang tertuang dalam RAPBS;
    13. Melaksanakan pengawasan dan pemeliharaan seluruh inventaris;
    14. Mempersiapkan dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Kepala TU;

Pasal 38

  1. Cleaning Service bertugas menyelenggarakan keindahan dan kebersihan di lingkungan STIKES meliputi, halaman, taman, kantor, kelas dan ruangan lainnya.
  2. Cleaning Service dipimpin oleh seorang koordinator yang bertanggung jawab kepada kepala TU;
  3. Koordinator Cleaning Service berfungsi:
    1. Mengatur rotasi petugas setiap 3 (tiga) bulan sekali
    2. Keliling dan mengevaluasi kinerja cleaning service rutin setiap hari
    3. Mengisi penilaian cheklist pelaksanaan pekerjaan cleaning service
    4. Mengkoordinasikan cleaning service dalam membantu mempersiapkan kegiatan STIKES
    5. Menelaah dan mengusulkan kebutuhan, kelengkapan kebersihan dan keindahan STIKES
    6. Memberikan laporan pertanggungjawaban bulanan/semester kepada Kepala TU;

Pasal 39

  1. Security bertugas menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di lingkungan STIKES yang meliputi aspek pengamanan fisik, personel, informasi dan pengamanan teknis lainnya
  2. Security dipimpin oleh seorang koordinator yang bertanggung jawab kepada kepala TU.
  3. Security STIKES berfungsi:
    1. Membuat perencanaan operational dan sistem pengamanan STIKES
    2. Menyusun rencana kerja tahunan, bulanan dan mingguan.
    3. Membuat jadwal operational keseluruh pengamanan dan penertiban STIKES.
    4. Membuat rencana pengembangan / modifikasi / upgrading & penyempurnaan sistem pengamanan dan penempatan anggota
    5. Berkoordinasi dengan unit lain dalam membantu pelaksanaan kegiatan akademik dan non akademik
    6. Berkoordinasi dengan unit lain dalam pelayanan tamu.
    7. Memberikan laporan pertanggungjawaban bulanan/semester kepada Kepala TU;