Perencanaan studi adalah kegiatan pengambilan mata kuliah yang dilakukan oleh setiap mahasiswa pada awal setiap semester, setelah menyelesaikan registrasi.

Tata Cara Pengambilan Mata Kuliah

Pengambilan mata kuliah dilakukan pada setiap semester dengan mengikuti tahapan pengambilan KHS, konsultasi akademik, perencanaan studi, perubahan rencana studi (jika diperlukan) dan penerbitan kartu studi.

Pengambilan KHS

Mahasiswa mengambil Kartu Hasil Studi (KHS) dari semester sebelumnya diterbitkan oleh Bagian  Akademik  dan Kemahasiswaan  sebelum  masa  perencanaan  studi semester berikutnya dimulai. Mahasiswa dapat mengambil KHS kepada dosen pembimbing akademik (PA) dengan menunjukkan kartu tanda mahasiswa (KTM) dan bukti lunas SPP semester tersebut. Proses ini tidak berlaku untuk mahasiswa baru.

 

Konsultasi Akademik

Mahasiswa harus berkonsultasi dengan dosen PA terkait pengambilan mata kuliah dalam perencanaan studi. Mahasiswa dengan IPS kurang dari 2.00 akan dilakukan evaluasi oleh prodi masing-masing dan akan mendapatkan bimbingan khusus dari pembimbing akademik.

 

  1. 3. Perencanaan Studi

 

Mahasiswa harus melakukan perencanaan studi dengan mendaftarkan mata kuliah yang dipilih sesuai dengan semester pada tingkatannya dengan menggunakan Kartu Rencana Studi (KRS). Pengisian KRS dilaksanakan setelah berkonsultasi dan disetujui oleh dosen PA dan diverifikasi oleh Kaprodi dan Kabag Akademik.

 

  1. 4. Perubahan Rencana Studi

 

Perubahan rencana studi hanya dimungkinkan pada masa perencanaan studi sesuai ketentuan dan jadwal yang ditentukan oleh  STIKES Widyagama Husada. Perubahan rencana studi maksimal 2 minggu setelah jadwal KRS. Apabila perubahan rencana studi melebihi jadwal disebabkan oleh STIKES Widyagama Husada (misalnya perubahan jadwal), maka penyempurnaan akibat perubahan itu akan ditangani pimpinan STIKES Widyagama Husada.

 

Mahasiswa diwajibkan melakukan validasi terhadap perubahan perencanaan studi dengan cara memastikan mata kuliah yang diambil sudah sesuai di KRS yang diperbaiki pada akun mahasiswa di SIAKAD. Jika mata kuliah belum tercantum, mahasiswa wajib melakukan klarifikasi ke prodi dan bagian akademik dan kemahasiswaan. Klarifikasi hanya dapat diterima sampai akhir minggu ke-2 perkuliahan tiap semester.

 

 

 

  1. 5. Penerbitan Kartu Rencana Studi

 

Bagian Akademik dan Kemahasiswaan menerbitkan Kartu Rencana Studi (KRS) berisi mata kuliah beserta beban kreditnya. KRS merupakan bukti bahwa mahasiswa berhak mengikuti mata kuliah sebagaimana tertera dalam KRS tersebut.